BANUA BAKABAR, BENGKALIS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34), serta menyita tujuh bungkus besar diduga sabu dengan berat total sekitar 7 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pergam pada Rabu (22/7).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi,” ujar Kombes Putu, Selasa (28/7).
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas yang melakukan pemantauan di Jalan Sehati, Desa Pergam, mendapati dua pria dengan ciri-ciri sesuai hasil penyelidikan, yakni MK dan JN, berada di sebuah kebun sawit. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, MK mengaku memperoleh narkotika tersebut dari RM. Berdasarkan pengakuan itu, petugas segera bergerak menuju rumah RM yang masih berada di Desa Pergam.
Saat dilakukan penggerebekan, RM sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka langsung diamankan oleh petugas.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus lainnya di kebun sawit di belakang rumah tersangka,” ungkap Kombes Putu.
Dari pengakuan RM, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar penyelidikan kepolisian.
Polda Riau memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Kombes Putu.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ditresnarkoba Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau. (Red)

