BANUA BAKABAR, BARITO UTARA – Tangis pilu pecah dari seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun saat menyaksikan kebun karet yang ditanam bersama mendiang ayahnya kini digarap oleh perusahaan tanpa ganti rugi. Peristiwa itu terjadi di wilayah yang kini diklaim terdampak aktivitas PT Nusa Persada Resources (NPR), Kamis (21/5/2026).
Bocah tersebut, Eno, tak mampu menyembunyikan kesedihannya ketika mengetahui sebagian kebun karet milik keluarganya telah digusur. Di hadapan awak media, Eno menangis sambil mengenang kebun yang pernah ia tanam bersama ayahnya, almarhum Andi Irawan.
“Kebun ini kami tanam sama Bapak. Sekarang sudah habis,” ujar Eno dengan suara lirih sambil menahan tangis.
Eno kini menjadi anak yatim setelah ayahnya meninggal dunia sekitar setahun lalu. Duka kehilangan orang tua yang belum sepenuhnya pulih kini kembali bertambah ketika lahan yang menjadi sumber penghidupan sekaligus kenangan bersama sang ayah ikut hilang.
Keluarga Eno disebut menjadi salah satu dari ratusan warga pemilik ladang berpindah yang mengaku lahannya digarap oleh PT NPR tanpa izin dan tanpa adanya penyelesaian ganti rugi. Kondisi tersebut dinilai warga semakin memperberat kehidupan masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil ladang berpindah.
Tim media yang turun langsung ke lokasi membenarkan keberadaan Eno di area lahan bersama kakeknya dan rombongan warga. Eno diketahui merupakan anak dari almarhum Andi Irawan, salah satu warga yang selama bertahun-tahun mempertahankan kehidupan keluarganya melalui pengelolaan kebun dan lahan di kawasan tersebut.
Ron, salah satu anggota kelompok almarhum Andi Irawan, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun mereka bersama-sama mengelola lahan secara berkelompok.
“Selama lima tahun kemarin kami bersama Alm. Andi Irawan selalu mengelola lahan kami. Dalam kelompok kami ada 17 orang,” terang Ron.
Pernyataan serupa juga disampaikan Asmawi dan Trisno. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan menghentikan aktivitas perusahaan di lahan sengketa serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang merasa hak kelolanya diambil tanpa kesepakatan.
Bukti Surat Hak Kelola Ditemukan
Di lokasi, puluhan awak media turut menyaksikan adanya dua dokumen Surat Pernyataan Hak Kelola atas nama almarhum Andi Irawan yang telah ditandatangani serta disahkan oleh Pemerintah Desa dan Lembaga Adat Karendan.
Dokumen pertama tercatat dengan Register Nomor 345/SPHKT/Pem/DK/2024 seluas 5 hektare, sedangkan dokumen kedua bernomor 353/SPHKT/Pem/DK/2024 dengan luas yang sama, yakni 5 hektare.
Menurut keterangan rekan-rekan almarhum, kelompok mereka setiap tahun melakukan sistem ladang berpindah dengan rata-rata luas garapan sekitar 2 hektare per kepala keluarga.
Keberadaan dokumen tersebut membuat warga semakin yakin bahwa lahan yang digarap PT NPR merupakan wilayah kelola adat yang sah dan bukan lahan kosong sebagaimana yang mereka khawatirkan dipersepsikan pihak lain.
Ron juga mengungkapkan bahwa sekitar November 2024, kelompok mereka pernah melakukan aksi protes terhadap aktivitas perusahaan karena lahan mereka mulai digarap.
“Sampai saat ini tidak ada tanggapan dari PT NPR. Malah lahan kelompok kami semakin meluas yang musnah digarap, sekitar 40 hektare,” ujarnya.
Usai melihat langsung kebun peninggalan ayahnya yang telah digusur, Eno yang semula menangis tampak mencoba tegar. Di hadapan para awak media, bocah kecil itu kemudian melontarkan kalimat yang menyayat hati.
“Di mana keadilan di negeri ini?” pungkasnya. (Red)




