BANUA BAKABAR, BARITO UTARA – Puluhan warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, kembali menggelar jumpa pers guna menuntut keadilan atas dugaan perampasan lahan oleh perusahaan tambang batu bara PT Nusa Persada Resources (NPR), Sabtu (23/5/2026). Aksi ini dipicu temuan terbaru pada 21 Mei 2026, di mana perusahaan tersebut diduga kembali menggarap lahan milik warga yang belum terselesaikan statusnya.
Salah seorang warga, Prianto bin Samsuri, mengaku lahannya yang ditanami sekitar 300 pohon karet serta beberapa pondok kembali digarap oleh pihak perusahaan tanpa penyelesaian terlebih dahulu.
“Belum selesai masalah yang kemarin, sekarang PT NPR menggarap lahan saya lagi,” ujar Prianto kepada awak media.
Warga menyebut PT NPR telah beroperasi di wilayah tersebut sejak akhir tahun 2024. Kehadiran perusahaan dinilai justru memicu konflik agraria di tengah masyarakat. Mereka menuding proses pembebasan lahan dilakukan secara tidak transparan dan diduga menimbulkan persoalan berkepanjangan di tingkat warga.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Kafe Jakarta, Jalan TRR Muara Teweh, dan dihadiri sebanyak 18 wartawan. Dalam forum itu, warga mendesak Presiden Republik Indonesia, DPR RI, serta Komnas HAM agar segera turun tangan menghentikan aktivitas perusahaan yang dianggap merugikan masyarakat adat dan mengancam sumber mata pencaharian warga.
Warga juga menyoroti lahan seluas sekitar 140 hektare yang disebut telah digarap PT NPR tanpa izin. Menurut mereka, proses pembebasan lahan diduga sarat manipulasi data dan belum memperoleh penyelesaian, meskipun sebelumnya telah dimediasi di Polres Barito Utara.
“Data pembebasan itu manipulasi. Dulu disepakati Polres akan memfasilitasi turun lapangan, tapi sampai sekarang tidak dilakukan,” ungkap Prianto.
Sementara itu, John Kenedi selaku penerima kuasa dari kelompok warga mengklarifikasi bahwa dari total 140 hektare lahan yang diklaim telah dibebaskan perusahaan, warga hanya menerima pembayaran ganti rugi untuk sekitar 68 hektare.
“Yang kami terima dulu hanya 68 hektare. Lahan kelompok Pak Prianto dan Pak Hison bersebelahan dengan kami, tapi digarap tanpa dibayar hingga sekarang,” katanya.
Hison, yang mewakili 17 anggota kelompok peladang tradisional, meminta agar PT NPR menyelesaikan persoalan secara langsung dengan pemilik lahan tanpa melibatkan pihak perantara.
“Kami berharap PT NPR memberikan tali asih langsung ke masing-masing pemilik lahan, supaya tidak ada tipu-tipu. Kalau hak warga tidak diberikan ke yang tepat, keributan tidak akan selesai,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusa Persada Resources (NPR) belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang disampaikan warga. Masyarakat Desa Karendan menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga memperoleh penyelesaian yang dianggap adil.
(Ahmad Fahrizali/Tim)



