Tokoh Masyarakat dan Koalisi Ormas Dayak Kritik Sosialisasi DAD Barut ke PT BEK, Dinilai Abaikan Kearifan Lokal

BANUA BAKABAR, MUARA TEWEH – Sosialisasi yang dilakukan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara ke PT Bharinto Ekatama (BEK) menuai polemik di tengah masyarakat adat. Pernyataan oknum Humas DAD Barito Utara dalam pemberitaan salah satu media pada 10 Juni 2026 yang menyebut “tidak ada lagi portal adat” dinilai memicu keberatan dari sejumlah tokoh masyarakat dan koalisi organisasi masyarakat (ormas) Dayak di daerah tersebut.

Polemik mencuat setelah muncul pemberitaan berjudul “Road Show Dewan Adat Dayak Kunjungi PT BEK Perkuat Sinergi Lembaga Adat dan Investasi Daerah” yang menyebut DAD melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan terkait tidak adanya lagi hinting pali atau portal adat.

Salah satu tokoh masyarakat, Salapan Ungkeng mengaku kecewa atas pernyataan tersebut. Menurutnya, persoalan adat semestinya disampaikan melalui mekanisme adat dan melibatkan unsur kedemangan serta mantir untuk diteruskan kepada masyarakat.

“Pernyataan soal tidak ada lagi hinting pali atau portal adat, kenapa disampaikan ke PT BEK? Seharusnya jika memang tidak ada, hal itu disampaikan melalui kedemangan dan para mantir agar disosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan koalisi ormas Dayak. Perwakilan GPD-Alur Barito dari BPK, Sanupeli menyebut hinting pali dan portal adat merupakan bagian dari kearifan lokal yang masih hidup di wilayah Barito Utara.

“Selama ini masyarakat menuntut haknya sendiri-sendiri, tapi tidak pernah diperhatikan oleh lembaga adat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Ormas Yamulik Bengkang Turan, Muliadi menilai sikap DAD Barito Utara dianggap bertolak belakang dengan semangat perlindungan hak adat sebagaimana yang selama ini digaungkan pemerintah daerah maupun DAD tingkat provinsi.

Ia menyampaikan keberatan atas pernyataan yang dinilai berpotensi melemahkan posisi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat.

Pandangan senada disampaikan perwakilan Gerdayak Barito Utara, Sastro. Menurutnya, pernyataan mengenai tidak adanya lagi portal adat perlu diperjelas dasar hukumnya maupun regulasi adat yang mendasarinya.

“Ini perlu dipertanyakan, apakah pernyataan tidak ada portal adat sudah ada aturannya atau ada surat dari tingkat provinsi,” ujarnya.

Demang Maki, Robinson turut mempertanyakan pemahaman oknum DAD terkait keberagaman praktik adat di sejumlah wilayah dusun di Barito Utara. Ia menegaskan bahwa hinting atau portal adat merupakan warisan leluhur yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja.

Dalam pertemuan tokoh masyarakat dan koalisi ormas Dayak, dihasilkan empat poin kesimpulan yang dituangkan dalam berita acara. Pertama, menyatakan keberatan atas pernyataan Humas DAD Barito Utara yang menyebut “menjamin tidak ada lagi portal adat” saat sosialisasi ke PT BEK.

Kedua, koalisi ormas menyatakan siap mengawal pelaksanaan denda adat yang dilaksanakan melalui MAKI. Ketiga, mendesak DAD Provinsi Kalimantan Tengah untuk membekukan pengurus DAD Kabupaten Barito Utara dan membentuk kepengurusan baru. Keempat, mendukung penyampaian piring pilutih kepada Bupati Barito Utara sebagai pemberitahuan akan dilaksanakannya sidang adat bersama koalisi ormas Dayak dan tokoh masyarakat adat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti DAD Barito Utara, DAD Provinsi Kalimantan Tengah, maupun PT BEK disebut masih dalam upaya konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan pandangan berimbang atas persoalan tersebut. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *