Ratusan Massa Ormas Islam Demo Pabrik Miras di Bogor, Produksi Disepakati Berhenti 7 Hari

BANUA BAKABAR, BOGOR — Ratusan massa dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam, di antaranya FPI, BPPKB, serta majelis taklim, menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Inti Tirta Sari Makmur, Jalan Lanbau, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (18/8/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai buntut polemik yang muncul setelah dugaan penistaan agama dalam acara The Sounds Project di Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, muncul tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah berupa minuman beralkohol.

Massa menilai penggunaan ayat Al-Qur’an dalam kegiatan yang dikaitkan dengan hadiah minuman beralkohol tersebut tidak dapat dibenarkan. Mereka juga mendesak agar produksi minuman beralkohol di pabrik tersebut dihentikan.

Salah satu koordinator aksi, Ustaz Fauzi, dalam orasinya menyampaikan keprihatinan atas penggunaan Al-Qur’an sebagai bagian dari sebuah tantangan yang hadiahnya berupa minuman beralkohol.

Menurutnya, massa tidak mempersoalkan produksi minuman yang dinilai halal, namun meminta agar produksi minuman beralkohol dihentikan.

Dalam aksi tersebut, Habib Bahar bin Smith turut menyampaikan orasi. Ia menyoroti dampak buruk minuman beralkohol terhadap masyarakat dan menyebut aksi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda.

“Kalau pabrik miras ini tidak tutup, maka insyaallah saya yang akan membatalkan pabrik miras ini. Kalau mereka meminta waktu tujuh hari, oke, tujuh hari kita beri waktu untuk menghentikan produksi dan seluruh produk minuman keras dari OT maupun produk lainnya harus dihentikan,” tegas Habib Bahar.

Perusahaan Minta Maaf

Perwakilan demonstran kemudian diterima pihak perusahaan untuk melakukan dialog. Dalam pertemuan tersebut, Ahmad selaku Direksi PT Inti Tirta Sari Makmur menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari polemik tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang menjadi sorotan dalam acara tersebut tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat juga telah berjalan.

“Empat tersangka sudah ditetapkan di Polda Metro Jaya. Mari kita semua menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung sampai tuntas,” kata Ahmad.

Ahmad menambahkan, pihak perusahaan akan mengawal proses hukum untuk mengetahui secara jelas kronologi kejadian serta alasan pihak-pihak yang terlibat melakukan tindakan tersebut.

Produksi Dihentikan Tujuh Hari

Setelah dilakukan musyawarah antara perwakilan massa dan pihak perusahaan, kedua pihak menyepakati penghentian produksi selama tujuh hari.

Dalam masa tersebut, pihak perusahaan akan membahas berbagai masukan dari para habaib, kiai, dan tokoh masyarakat sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait tuntutan yang disampaikan massa.

“Selama proses tersebut berlangsung, kita akan menghentikan produksi,” janji Ahmad.

Kesepakatan penghentian produksi selama tujuh hari tersebut menjadi hasil dialog antara massa aksi dan pihak perusahaan. Selanjutnya, massa meminta agar proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan memperhatikan aspirasi masyarakat serta tokoh agama. (Ahmad Fahrizali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *