Kepsek SMKN 1 Ulunoyo Dilaporkan ke APH, Diduga Selewengkan Dana BOS dan Manipulasi Data Siswa

NIAS SELATAN, BANUABAKABAR.COM Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum pada Rabu (06/05/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh Feberius Buulolo bersama Harpendik Waruwu, S.Pd terkait dugaan penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2023 hingga 2026, serta dugaan pemalsuan data siswa dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berdasarkan hasil verifikasi dan penelusuran lapangan yang dilakukan pada 24 April 2026, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data resmi jumlah siswa dengan kondisi riil di sekolah.

Untuk tahun anggaran 2025, data sekolah tercatat memiliki 99 siswa. Namun berdasarkan temuan di lapangan, siswa kelas XII sebanyak 34 orang diketahui sudah lulus atau tidak aktif, sementara siswa aktif hanya berasal dari kelas X dan XI dengan jumlah sekitar 40 siswa. Dari data tersebut diduga terdapat sekitar 25 “siswa siluman”.

Sementara pada tahun anggaran 2026, data tercatat sebanyak 76 siswa. Padahal, sekolah disebut belum melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB), sehingga jumlah siswa aktif diperkirakan masih berkisar 40 orang.

Perbedaan data tersebut diduga dilakukan untuk memperbesar alokasi dana BOS yang diterima sekolah.

Feberius Buulolo menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan agar pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan dan tepat sasaran.

“Langkah ini kami ambil agar pengelolaan dana BOS benar-benar transparan dan digunakan untuk kepentingan siswa serta sekolah. Ini bukan uang pribadi oknum kepala sekolah, melainkan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Feberius.

Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan pelaporan sebelumnya bukan karena tidak adanya bukti, melainkan karena berbagai kesibukan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Hal senada disampaikan Harpendik Waruwu, S.Pd yang meminta Kejaksaan Negeri Nias Selatan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

“Kami memohon kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar laporan ini tidak diabaikan begitu saja. Mohon ditanggapi dengan serius, diteliti secara mendalam, dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana BOS merupakan anggaran penting yang diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas dan mutu pendidikan.

Dukungan terhadap langkah hukum tersebut juga datang dari Penasehat Hukum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Eprisman Arian Jaya Nduru, SH. Ia meminta Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang baru segera mengambil langkah hukum yang tegas.

“Kami mendorong Kejaksaan Negeri Nias Selatan beserta jajarannya untuk segera mengambil langkah-langkah hukum yang tepat agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan dana BOS. Dana pendidikan harus digunakan secara bijak dan tepat sasaran demi kepentingan pendidikan,” tegas Eprisman.

Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi, termasuk insan pers yang ikut mengungkap kasus tersebut.

“Jangan sampai ada dugaan intimidasi ataupun upaya membungkam para pelapor dan wartawan dalam mengungkap kebenaran,” tambahnya.

Menurutnya, menyampaikan informasi kepada publik merupakan hak dan kewajiban wartawan yang harus dihormati dan dilindungi negara. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *