BANUA BAKABAR, Barito Timur — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial ALNSH alias T yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Desa Banyu Landas, RT 02, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 9,75 gram bruto.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu paket plastik klip bening merek ZIP IN, satu paket plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu sendok plastik yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp2.150.000, satu buah dompet, satu unit telepon seluler, serta satu kartu SIM.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur Iptu Ismail Lubis, S.H., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi dan tindakan kepolisian terhadap seorang laki-laki yang sebelumnya diduga menerima satu paket narkotika jenis sabu dari terlapor.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mendatangi kediaman terlapor di Desa Banyu Landas. Dengan disaksikan masyarakat dan ketua RT setempat, petugas melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya,” jelas Iptu Ismail.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan, sementara terlapor dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ismail Lubis, menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Timur.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Timur dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan perkara ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Terhadap terlapor, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan terlapor serta pemeriksaan kandungan barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Polres Barito Timur menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi menjadi salah satu dukungan penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(Ahmad Fahrizali)






